Hitung zakat profesi dan gaji Anda secara online, akurat sesuai ketentuan BAZNAS dan syariat Islam.
Nisab 2026 (SK BAZNAS No.15/2026) | Rp7.640.144 / bulan
i
Nisab BAZNAS 2026 = Rp7.640.144/bulan (85 gr emas, SK No.15 Tahun 2026). Harga emas dapat disesuaikan di bawah.
Penghasilan Kotor (Bruto) per bulan
Rp
Biaya Pokok Hidup /bln
Rp
Cicilan / Tanggungan /bln
Rp
Hitung dari Penghasilan Kotor (Bruto)
Matikan untuk hitung dari penghasilan bersih
Harga Emas (sesuaikan jika perlu) /gram
Rp/gram
i
Nisab tahunan BAZNAS 2026 = Rp91.681.728/tahun. Kadar zakat 2,5% dari penghasilan bersih setahun.
Total Penghasilan Setahun semua sumber
Rp
Total Pengeluaran Pokok setahun
Rp
Harga Emas /gram
Rp/gram
i
Masukkan semua sumber penghasilan: gaji, freelance, bisnis, sewa, honorarium, dll.
Gaji Pokok /bln
Rp
Freelance / Proyek /bln
Rp
Bisnis / Usaha /bln
Rp
Sewa Properti /bln
Rp
Lain-lain /bln
Rp
Total Pengeluaran Pokok /bln
Rp
Harga Emas /gram
Rp/gram
Rp0
Zakat / Bulan
Wajib Zakat
Anda wajib menunaikan zakat
Penghasilan telah mencapai nisab
Rp
-
Penghasilan Bersih
N
-
Nisab BAZNAS
%
2,5%
Kadar Zakat
Penghasilan vs Nisab0%
Rincian Perhitungan
SK BAZNAS No.15 Tahun 2026 — Data Resmi
Kalkulator Zakat Penghasilan Online 2026
Zakat penghasilan (zakat profesi) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi halal. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp91.681.728/tahun atau Rp7.640.144/bulan, naik 7% dari tahun 2025, dengan kadar zakat 2,5%.
Nisab Zakat Penghasilan Terbaru (BAZNAS 2026)
Periode
Dasar Penetapan
Nilai Nisab
Per Bulan
SK BAZNAS No.15/2026
Rp7.640.144
Per Tahun
SK BAZNAS No.15/2026
Rp91.681.728
Kadar Zakat
Fatwa MUI No.3/2003
2,5%
* Nisab dihitung berdasarkan harga rata-rata emas 14 karat sepanjang 2025 setara 85 gram, naik 7% dibanding nisab 2025 (Rp7.140.498/bln).
Rumus Menghitung Zakat Penghasilan
Zakat = 2,5% × Dasar Penghitungan
Terdapat dua pendapat ulama mengenai dasar penghitungan:
1. Dari Penghasilan Kotor (Bruto) — Contoh: Gaji Rp10.000.000 → Zakat = Rp250.000/bulan. 2. Dari Penghasilan Bersih (Netto) — Penghasilan dikurangi kebutuhan pokok dan cicilan terlebih dahulu, kemudian dikalikan 2,5%.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Kapan seseorang wajib membayar zakat penghasilan?
Seseorang wajib berzakat jika penghasilannya mencapai atau melebihi nisab. Berdasarkan BAZNAS 2026, nisab adalah Rp7.640.144/bulan. Zakat dapat dibayar setiap bulan saat menerima gaji, atau diakumulasikan dan dibayar setahun sekali (haul).
Dari gaji kotor atau bersih menghitung zakatnya?
Ada dua pendapat ulama. Mayoritas ulama kontemporer (Yusuf Al-Qaradhawi) menganjurkan dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok. Sebagian lain menghitung dari penghasilan kotor (bruto). Kalkulator ini mendukung kedua metode melalui toggle.
Apakah THR, bonus, dan freelance kena zakat?
Ya. Semua penghasilan halal termasuk THR, bonus, komisi, honorarium, dan pendapatan freelance termasuk objek zakat penghasilan sesuai Fatwa MUI No.3 Tahun 2003.
Kemana menyalurkan zakat penghasilan?
Zakat disalurkan kepada 8 asnaf sesuai QS At-Taubah: 60 — fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dapat melalui BAZNAS, Dompet Dhuafa, Yatim Mandiri, atau LAZ resmi lainnya.
Apakah zakat penghasilan bisa mengurangi pajak?
Ya. Berdasarkan UU No.23 Tahun 2011, zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP), sehingga menghemat pajak sekaligus menunaikan kewajiban agama.
i
Disclaimer: Kalkulator ini adalah alat bantu berdasarkan SK BAZNAS No.15 Tahun 2026 dan Fatwa MUI No.3/2003. Untuk kondisi keuangan yang kompleks, konsultasikan dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya seperti BAZNAS.